Pengungkapan kasus penyelundupan rokok ilegal di Semarang
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Agus Yulianto (tengah), Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Mochamad Syuhadak (kanan) dan Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Khoirul Hadziq (kiri) menujukkan barang bukti rokok ilegal saat pegungkapan kasus penyelundupan batang rokok ilegal di Semarang, Jawa Tengah, Senin (7/9/2026). Bea Cukai Semarang berhasil mengungkap kasus penyelundupan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa pita cukai yang disembunyikan di dalam truk tangki air dengan total nilai barang mencapai Rp2,36 miliar dan nilai cukai Rp1,18 miliar serta mengamankan dua orang berinisial BF dan ASE yang saat ini menjalani proses penyidikan dan ditahan di Rutan Kelas I Semarang. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/agr
Foto Terkait
Tags: