Penggagalan ekspor ilegal emas batangan

  • 9 September 2026 14:37 WIB
Penggagalan ekspor ilegal emas batangan
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Wawan Dharmawan (kedua kiri) menyampaikan keterangan pers bersama Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB dan NTT Iyan Rubiyanto (kedua kanan), Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Made Hendra Agustina (kiri) dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Satria Abdi (kanan) saat konferensi pers penggagalan ekspor ilegal emas batangan di Badung, Bali, Rabu (9/9/2026). Jajaran Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan seberat 10,4 kilogram senilai sekitar Rp26 miliar yang akan dibawa warga negara China berinisial ZG ke luar negeri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (6/9) lalu. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/YU
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
6000x3992
Ukuran Berkas
2.28 MB
Disiarkan
09/09/2026 14:37 WIB
Fotografer
Editor