PEMBATASAN TRANSAKSI TUNAI

  • 28 Januari 2013 17:30
PEMBATASAN TRANSAKSI TUNAI
JAKARTA, 28/1 - PEMBATASAN TRANSAKSI TUNAI. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR saat rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/1). Terkait Tindak pidana pencucian uang atau money laundering yang semakin marak di Indonesia, PPATK menekankan pentingnya pembatasan transfer tunai yakni maksimal Rp100 juta guna memberantas praktik suap dan pencucian uang yang selama ini menggunakan metode transaksi tunai. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/Koz/ama/13.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2039x1302
Ukuran Berkas
426.7 KB
Disiarkan
28/01/2013 17:30 WIB
Fotografer
Andika Wahyu
Editor