TERSANGKA PENCULIKAN BALITA
BOGOR, 12/2-TERSANGKA PENCULIKAN BALITA. Tersangka penculik balita Sadinem Sudiono (tengah) digiring petugas kedalam mobil usai diperiksa di Polres Bogor, Cibinong, Jabar, Selasa (12/2). Sadinem yang menjadi pembantu rumah tangga melakukan penculikan terhadap anak majikannya Muhamad Rizgi Taulani usia 17 bulan yang dibawa ke Cilacap, tersangka dijerat dengan pasal 328 KUHP jo UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. FOTO ANTARA/Jafkhairi/ss/NZ/13