REKRUT TKI ILEGAL

  • 28 Februari 2013 18:20
REKRUT TKI ILEGAL
TANJUNGPINANG, 28/2 - REKRUT TKI ILEGAL. Kapolsek Pelabuhan Sri Bintan Pura Kompol Arief Budi Purnomo (kiri) dan Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, AKP Wishnu Edhie Sadono (kanan) menunjukkan dua orang warga Malaysia berinisial AM dan MY (pakai sebo) beserta barang bukti paspor saat gelar perkara di Kepolisian Sektor Pelabuhan Tanjungpinang, Kepri, Kamis (28/2). AM dan MY ditangkap saat berusaha membawa delapan orang WNI asal Bondowoso dan Probolinggo, Jawa Timur pada Minggu (24/2) melalui pelabuhan internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang untuk dipekerjakan secara ilegal di perkebunan kelapa sawit di Malaysia. FOTO ANTARA/Henky Mohari/ed/ama/13
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
384.4 KB
Disiarkan
28/02/2013 18:20 WIB
Fotografer
Henky Mohari
Editor