KORUPSI DANA LABORATORIUM

  • 25 Maret 2013 20:30
KORUPSI DANA LABORATORIUM
SERANG 25/3, KORUPSI DANA LABORATORIUM. Dosen Universitas Tirtayasa (Untirta) Serang yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana pengadaan alat Laboratorium senilai Rp49 juta, Dedi Rahman Dadi menyimak pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Senin (25/3). Dedi dijerat pasal 30 dan 31 Undang-undang anti korupsi karena terseret kasus penyimpangan dana APBN yang difasilitasi mantan anggota DPR Anggelina Sondakh. FOTO ANTARA/Asep Fathulrahman/ed/ama/13
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3040x2148
Ukuran Berkas
436.11 KB
Disiarkan
25/03/2013 20:30 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor