KORUPSI DANA LABORATORIUM
SERANG 25/3, KORUPSI DANA LABORATORIUM. Dosen Universitas Tirtayasa (Untirta) Serang yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana pengadaan alat Laboratorium senilai Rp49 juta, Dedi Rahman Dadi menyimak pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Senin (25/3). Dedi dijerat pasal 30 dan 31 Undang-undang anti korupsi karena terseret kasus penyimpangan dana APBN yang difasilitasi mantan anggota DPR Anggelina Sondakh. FOTO ANTARA/Asep Fathulrahman/ed/ama/13