WNA KURIR NARKOBA

  • 26 Maret 2013 19:00
WNA KURIR NARKOBA
DEPOK, 26/3 - WNA KURIR NARKOBA. Terdakwa kurir narkoba jaringan antar negara berkebangsaan Kenya, Brenda Kagwiria Mungathia (25), berbincang dengan penerjemahnya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, Selasa (26/3). Terdakwa Brenda dijerat pasal 114 (ayat 2) jo pasal 132 (ayat 1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan vonis 17 tahun penjara dan denda 1 milyar subsider 2 bulan penjara, setelah terbukti menyelundupkan 97 buah narkoba jenis shabu dalam bentuk kapsul dengan berat total 1250,6 gram dengan cara ditelan. FOTO ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/ss/nz/13
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1661
Ukuran Berkas
755.78 KB
Disiarkan
26/03/2013 19:00 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor