MEMBEDAH RUU KUHP

  • 4 April 2013 13:30
MEMBEDAH RUU KUHP
JAKARTA, 4/4 - MEMBEDAH RUU KUHP. Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Ahmad Yani (kedua kanan) bersama Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Wahiduddin Adams (kedua kiri), Anggota Tim Ahli Penyusunan RUU KUHP Chairul Huda (kanan) dan Kepala Biro Penyusunan dan Penyuluhan Hukum Divisi Hukum Polri Brigjen Pol Bambang Sri Herwanto (kiri) menjadi pembicara dalam diskusi publik di ruang rapat Fraksi PPP DPR, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/4). Diskusi tersebut membahas soal perlukah pasal santet, kumpul kebo dan pembatasan penyadapan di dalam RUU KUHP dan HAP. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/mes/13.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.05 MB
Disiarkan
04/04/2013 13:30 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor