MINUMAN BERALKOHOL ILEGAL

  • 8 April 2013 17:25
MINUMAN BERALKOHOL ILEGAL
TANJUNGPINANG, 8/4 - MINUMAN BERALKOHOL ILEGAL. Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjungpinang, Febra (kanan) dan Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, Nangkok Pasaribu (kiri) menunjukkan 168 botol minuman beralkohol ilegal yang berhasil disita saat gelar perkara di Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang, Kepri, Senin (8/4). Minuman beralkohol ilegal berbagai merek tersebut disita pihak Bea dan Cukai Tanjungpinang saat menggelar operasi pasar di Kawasan Wisata Terapadu Lagoi pada 1 - 5 April 2013 karena dijual bebas tanpa izin atau tidak dilengkapi pita cukai khusus Kawasan Bebas (FTZ). FOTO ANTARA/Henky Mohari/ss/ama/13
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2000x3000
Ukuran Berkas
401.59 KB
Disiarkan
08/04/2013 17:25 WIB
Fotografer
Henky Mohari
Editor