TERTIBKAN ALAT PERAGA KAMPANYE
KUDUS, 18/4 - TERTIBKAN ALAT PERAGA KAMPANYE. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan alat peraga kampanye di Kudus, Jateng, Kamis (18/4). Penertiban alat peraga kampanye Calon Bupati Kudus maupun Calon Gubernur Jateng yang berada di ruas jalan protokol, ruang terbuka hijau dan tempat pelayanan masyarakat tersebut sesuai dengan keputusan Bupati Kudus Nomor 270/97/2012 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi kampanye pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah. FOTO ANTARA/ Andreas Fitri Atmoko/ed/pd/13