GURU CUBIT MURID
WAYKANAN, 1/5 - SIDANG GURU CUBIT MURID. Pengajar Bahasa Lampung yang menjadi terdakwa, Sari Asih Sosiawati (kiri) didampingi dua penasehat hukumnya, mendengarkan keterangan saksi ahli Direktur Pascasarjana Unila Prof Dr Sudjarwo MS di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Waykanan, Lampung, Rabu (1/5). Sidang guru di SDN Tiuhbalak yang didakwa melakukan kekerasan dengan mencubit muridnya itu dilanjutkan pada 15 Mei mendatang. FOTO ANTARA/Gatot Arifianto/ss/Spt/13.