SIDANG PERDANA PENCULIK ANAK NASSAR
Terdakwa penculikan terhadap Siti Nurjanah alias Nana, anak tiri pedangdut Nassar KDI yakni Padlun Heriyanto usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (13/5). Jaksa Penuntut Umum mendakwa dengan dakwaan subsider Pasal 330 KUHP junto pasal 55 dan Pasal 80 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 5-7 tahun. ANTARA FOTO/Lucky.R/ss/ama/13