UJI KEWENANGAN DKPP
Mantan Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah (kanan) selaku pemohon mendengarkan keterangan saksi dari anggota tim kampanye Jokowi-Basuki, Denny Iskandar dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelengara Pemilu di MK DI Jakarta, Rabu (29/5). Ramdansyah mempertanyakan konstitusionalitas pasal-pasal yang mengatur kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pemberhentian anggota KPU, Bawaslu dan Panwaslu sehubungan telah diberhentikannya Ramdansyah dari jabatannya sebagai Ketua Panwaslu DKI Jakarta karena terbukti melanggar kode etik. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ed/NZ/13.