TERDAKWA KASUS CEBONGAN MINTA MAAF
Dua dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura, Serda Ucok Tigor Simbolon (kiri) dan Serda Sugeng Sumaryanto (dua dari kanan) meminta maaf kepada saksi dalam sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Selasa (2/7). Sidang lanjutan tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi dari kasus yang menewaskan 4 tahanan titipan di Lapas 2B Cebongan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ed/mes/13