KASUS BOM BALI.
DENPASAR, 14/5 - KASUS BOM BALI. Kepala Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Ida Bagus Putu Madeg SH (kiri) memajang memori peninjauan kembali (PK) tiga terpidana mati kasus bom Bali yaitu Imam Samudra, Amrozi dan Ali Gufron untuk ketiga kalinya di PN Denpasar, Bali, Rabu (14/5). PN Denpasar tidak akan membentuk majelis hakim untuk persidangan namun menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung (MA) menyusul berulangnya pengajuan PK itu tanpa ada pengajuan bukti baru. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/Koz/hp/08.