KASUS BOM BALI.

  • 14 Mei 2008 11:18
KASUS BOM BALI.
DENPASAR, 14/5 - KASUS BOM BALI. Kepala Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Ida Bagus Putu Madeg SH (kiri) memajang memori peninjauan kembali (PK) tiga terpidana mati kasus bom Bali yaitu Imam Samudra, Amrozi dan Ali Gufron untuk ketiga kalinya di PN Denpasar, Bali, Rabu (14/5). PN Denpasar tidak akan membentuk majelis hakim untuk persidangan namun menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung (MA) menyusul berulangnya pengajuan PK itu tanpa ada pengajuan bukti baru. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/Koz/hp/08.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1493x2048
Ukuran Berkas
317.5 KB
Disiarkan
14/05/2008 11:18 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor