SHABU-SHABU
BATAM, 15/5 - SHABU-SHABU. WCI, warga negara Taiwan (52, kiri), berbicara dengan penerjemah (tengah) dan pengacaranya, Rustam Ritonga (kanan), seusai JPU Armen Wijaya membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Haruno, di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (15/5). WCI didakwa bersengkol dengan dua terdakwa yang diadili terpisah dan beberapa yang masih buron dalam memproduksi shabu-shabu di Batam yang dibongkar tim Mabes Polri, Badan Narkotika Nasional atas informasi dari "Drug Enforcement Administration" (DEA) Taiwan, Hong Kong dan Singapura, Oktober 2007. FOTO ANTARA/Jo Seng Bie/ama/08