PENERTIBAN SPANDUK CALEG

  • 4 Oktober 2013 09:10
PENERTIBAN SPANDUK CALEG
Petugas dari Panwaslu dan Satpol PP Kabupaten Tangerang menurunkan alat peraga kampanye Caleg di salah satu ruas jalan protokol, Tangerang, Kamis (3/10). Penertiban alat peraga itu oleh Panwaslu untuk memenuhi amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Kampanye Pemilu bagi Partai Politik dan Calon Anggota Legislatif. ANTARA FOTO/ Aditya/ Bal/ama/13
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2912x3248
Ukuran Berkas
1.05 MB
Disiarkan
04/10/2013 09:10 WIB
Fotografer
Aditya
Editor