MELANGGAR PERATURAN KPU

  • 16 November 2013 19:35
MELANGGAR PERATURAN KPU
Warga melintas di halaman mesjid melewati pamplet caleg dari Partai Golkar yang terpampang di gerbang tempat ibadah, di Kampung Pancur, Taktakan, Serang, Banten, Sabtu (16/11). Bawaslu Banten mencatat sebagian besar caleg dari berbagai Partai Politik melakukan pelanggaran Peraturan KPU No.15/2013 dengan memasang baliho di tempat ibadah, di sekolah, sarana dan fasilitas publik, hingga pepohonan yang dapat merusak lingkungan dan ketertiban umum. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ss/ama/13
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2333
Ukuran Berkas
1.34 MB
Disiarkan
16/11/2013 19:35 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor