SIDANG ANGGOTA TNI

  • 5 Desember 2013 17:35
SIDANG ANGGOTA TNI
Enam oknum prajurit Yonif 400/Raider yang didakwa melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian Rido Hehanusa pada 30 Mei 2013 lalu, mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Militer II- 10 Semarang, Jateng, Kamis (5/12). Oditur Militer menuntut keenam oknum TNI tersebut, yakni Lettu Inf Eko Santoso, Praka Didik Mardiyono, Praka Joko Prayitno, Praka Andri Jaswanto, Praka Eko Priyono, serta Pratu Eko Susilo, dengan hukuman bervariasi antara dua hingga satu tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ed/ama/13.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3178x1984
Ukuran Berkas
1.13 MB
Disiarkan
05/12/2013 17:35 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor