ABORSI PELAJAR PALU

  • 6 Januari 2014 13:55
ABORSI PELAJAR PALU
Dua tersangka pasangan belia belum menikah ditampilkan dalam gelar perkara kasus kejahatan Aborsi di Mapolres Palu, Sulawesi Tengah, Senin (6/1). Dua pelaku masing-masing lelaki MM (17) dan perempuan MN (16) yang berstatus pelajar kelas 2 disalah satu SMU Negeri dan Swasta di kota Palu itu melakukan aborsi menggunakan pil Gastrol dengan barang bukti orok berumur sekitar 6 bulan sehingga kejahatan berencana mereka tersebut dituntut dengan UU KUHP No 342 dengan ancaman 9 tahun penjara. ANTARA FOTO/ZAINUDDIN MN/ed/pd/14
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1660
Ukuran Berkas
912.74 KB
Disiarkan
06/01/2014 13:55 WIB
Fotografer
Zainuddin Mn
Editor