MOBIL BARANG ANGKUT MANUSIA

  • 23 Januari 2014 18:55
MOBIL BARANG ANGKUT MANUSIA
Sejumlah orang berada di atas truk tanpa pengaman, saat melintas di Jl A Yani Surabaya, Kamis (23/1). Penggunaan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut manusia, melanggar Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ANTARA FOTO/Eric Ireng/ss/mes/14
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4912x3264
Ukuran Berkas
1.28 MB
Disiarkan
23/01/2014 18:55 WIB
Fotografer
Eric Ireng
Editor