EKSEKUSI PERUSAHAAN BUSANA
Jurusita Pengadilan Negeri Tanjungpinang menghitung aset yang bisa disita saat melakukan eksekusi perusahaan busana PT Rotarindo Busana Bintan di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (4/2). Dari 29 jenis aset perusahaan yang akan disita pihak pengadilan, sebagian besar sudah hilang dan perusahaan dalam keadaan kosong setelah digugat ratusan mantan karyawannya pada 2008 dengan nilai kerugian karyawan mencapai Rp. 8 miliar lebih. ANTARA FOTO/Henky Mohari/ss/Spt/14.