ATURAN PENYIARAN IKLAN KAMPANYE

  • 7 Februari 2014 19:10
ATURAN PENYIARAN IKLAN KAMPANYE
Anggota Bawaslu Daniel Zuchron (kedua kanan) bersama Anggota KPU Ferry Kurnia (kedua kiri), Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Idy Muzayyad (kanan) dan Anggota KPI Fajar Arifianto (kiri) memaparkan prosedur iklan kampanye Pemilu di gedung KPU, Jakarta, Jumat (7/2). KPU, Bawaslu dan KPI menegaskan aturan iklan kampanye Pemilu Legislatif tidak boleh disiarkan di media massa, kecuali dalam masa 21 hari masa kampanye yang di atur Undang-undang dengan jumlah maksimal 10 spot berdurasi 30 detik (media TV), 10 spot durasi 60 detik (media radio). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ed/nz/14
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1939
Ukuran Berkas
1.25 MB
Disiarkan
07/02/2014 19:10 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor