PEMUSNAHAN KOSMETIK ILEGAL

  • 11 Februari 2014 19:16
PEMUSNAHAN KOSMETIK ILEGAL
Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pemusnahan kosmetik dan obat tradisional yang mengandung zat kimia berbayaha di halaman kantor BPOM, Makassar, Sulsel, Selasa (11/2). BPOM melakukan pemusnahan sebanyak 73.337 kemasan kosmetik dan obat tradisional palsu serta tidak memiliki surat ijin edar. ANTARA FOTO/Ekho Ardiyanto/ss/Spt/14
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2808x1866
Ukuran Berkas
1.09 MB
Disiarkan
11/02/2014 19:16 WIB
Fotografer
Ekho Ardiyanto
Editor