HAMBIT BINTIH DITUNTUT ENAM TAHUN PENJARA

  • 27 Februari 2014 18:10
HAMBIT BINTIH DITUNTUT ENAM TAHUN PENJARA
Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih (kiri) dan pengusaha Cornelis Nalau Antun (kanan) mendengarkan pembacaan tuntutan JPU dalam sidang kasus suap Pemilukada Gunung Mas di Pengadikan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2). JPU KPK menuntut Hambit dan Cornelis dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan atas kasus suap kepada Ketua MK Akil Mochtar untuk memenangkan perkara Pemilukada Gunung Mas Kalteng. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/mes/14
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2148
Ukuran Berkas
1.43 MB
Disiarkan
27/02/2014 18:10 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor