KETERANGAN AHLI

  • 23 Juli 2008 13:17
KETERANGAN AHLI
JAKARTA, 23/7 - KETERANGAN AHLI . Saksi ahli dari pihak pemohon, Atmakusumah Astraatmadja (kiri) memberikan keterangan ahlinya dalam sidang uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (23/7). Pihak pemohon prinsipal yakni Risang Bima Wijaya dan Bersihar Lubis yang berprofesi sebagai jurnalis memohon agar pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) dan (2), Pasal 311 Ayat (1), Pasal 316 dan Pasar 207 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena dianggap telah membatasi hak jurnalis untuk menyampaikan pendapat yang telah dijamin oleh UUD 1945. FOTO ANTARA/Widodo/hp/08.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1257
Ukuran Berkas
235.62 KB
Disiarkan
23/07/2008 13:17 WIB
Fotografer
Widodo
Editor