TERDAKWA KASUS JENEPONTO

  • 31 Juli 2008 15:13
TERDAKWA KASUS JENEPONTO
MAKASSAR, 31/7 - TERDAKWA KASUS JENEPONTO. Amadong (24) salah seorang terdakwa kasus bentrokan antara warga dengan polisi, menunggu persidangan putusan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jeneponto, Sulsel, Kamis (31/7). Amadong divonis delapan tahun penjara karena terbukti melakukan tindak kekerasan saat terjadi bentrokan antara warga kecamatan Rumbia, Jeneponto, dengan polisi yang mengakibatkan seorang warga dan seorang polisi tewas pada saat eksekusi tanah di Kecamatan Rumbia, Jeneponto, 6 Desember 2007 lalu. FOTO ANTARA/Yusran Uccang/ama/08
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1328
Ukuran Berkas
293.48 KB
Disiarkan
31/07/2008 15:13 WIB
Fotografer
Yusran Uccang
Editor