ATURAN PUNGUTAN OJK

  • 3 April 2014 18:08
ATURAN PUNGUTAN OJK
Wakil Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rahmat Waluyanto (ketiga kiri) didampingi Deputi Komisioner Strategi II B Harti Haryanti (kedua kanan), Deputi Komusioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I Ngalim Sawega (kanan), Deputi Komusioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Sri Rahayu Widodo (kiri), dan Depkom Pengawas Pasar Modal I Sarjito (kedua kiri) menyampaikan paparan terkait aturan pelaksanaan pungutan OJK di Jakarta, Kamis (3/4). Pengenaan pungutan kepada industri jasa keuangan untuk mendorong dan memajukan industri jasa keuangan nasional. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ed/mes/14
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3185x2017
Ukuran Berkas
451.07 KB
Disiarkan
03/04/2014 18:08 WIB
Fotografer
Puspa Perwitasari
Editor