PENANGKAPAN EKSTASI ASAL MALAYSIA
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Soeharnoko menunjukkan barang bukti 970 butir pil ekstasi asal Malaysia yang diamankan dari dua orang tersangka bandar dan kurir saat gelar perkara di Polres Tanjungpinang, Kepri, Senin (7/4). Sebanyak 970 butir pil ekstasi dengan nilai Rp200 juta lebih itu rencananya akan didistribusikan ke Jakarta dan daerah lainnya di Indonesia. ANTARA FOTO/Henky Mohari/ed/ama/14.