RUDI RUBIANDINI DIVONIS TUJUH TAHUN
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini (tengah) usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis terkait kasus suap dan melakukan pencucian uang SKK Migas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4). Rudi Rubiandini divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara, atas kasus suap pengurusan tender proyek di SKK Migas. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Asf/mes/14.