SIDAK KETENAGAKERJAAN
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mataram Ahsanul Khalik (kiri) bersama Kepala Personalia Tiara Group Mataram, Yohanes (kedua kiri) melakukan sidak ketenagakerjaan di kantor Tiara Group Mall Mataram, NTB, Rabu (21/5). Dari hasil sidak yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mataram tersebut masih menemukan adanya perusahaan yang memberlakukan upah dibawah Upah Minimum Kabupaten/Kota Mataram (UMK) yakni sebesar Rp. 1.260.000, kontrak kerja yang harus diperbaiki, kurangnya pemberian jaminan kesehatan atau asuransi kepada karyawan serta tidak adanya pemberian uang cuti hamil bagi karyawan. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/Asf/nz/14.