KORUPSI PEMBANGUNAN SARANA OLAHRAGA

  • 5 Juni 2014 18:40
KORUPSI PEMBANGUNAN SARANA OLAHRAGA
Ketua Komite Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Kabupaten Buol, Tubagus menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (5/6). Dalam kasus itu, terdakwa divonis 3 tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan kemudian membayar uang pengganti Rp 880 juta subsidair 1 tahun kurungan setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pembangunan sarana dan prasarana olahraga Kabupaten Buol tahun 2011 - 2012 sekitar Rp 2,5 miliar yang merupakan bantuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ama/ed/14.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2136x3216
Ukuran Berkas
1.61 MB
Disiarkan
05/06/2014 18:40 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor