KEMBALIKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

  • 17 Juni 2014 17:20
KEMBALIKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Serbaguna (GSG) Pariwisata, Haslinda Yotolemba (kanan) dan Muh. Iqbal Pakamundi (kedua kanan) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (17/6). JPU mendakwa keduanya melakukan tindak pidana korupsi dana pembangunan GSG Pariwisata dengan total anggaran Rp. 6,4 miliar yang ditaksir merugikan negara sekira Rp. 774 juta, dalam sidang itu terdakwa menyerahkan uang titipan pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp 200 juta. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ed/Spt/14.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2984x2049
Ukuran Berkas
1.14 MB
Disiarkan
17/06/2014 17:20 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor