PENERTIBAN PNS TIDAK DISIPLIN

  • 18 Juni 2014 14:05
PENERTIBAN PNS TIDAK DISIPLIN
Satpol PP Provinsi Aceh mendata dan menertibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nongkrong di warung kopi saat jam kerja di Banda Aceh, Rabu (18/6). Penertiban itu dilakukan guna menciptakan aparatur negara yang patuh dan disiplin sesuai PP Nomor 30/1980 tentang disiplin pegawai, UU nomor 53/2010 tentang penertiban PNS dan Peraturan Gubernur Aceh tentang kinerja PNS. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ss/pd/14
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.25 MB
Disiarkan
18/06/2014 14:05 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor