TUNTUTAN KOSASIH ABBAS

  • 3 Juli 2014 19:00
TUNTUTAN KOSASIH ABBAS
Mantan pejabat Kementerian ESDM, Kosasih Abbas yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) Sawidago Poso saat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (3/7). Dalam sidang itu, JPU menuntut Kosasih Abbas dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan kemudian denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 17,8 miliar subsidair 2 tahun kurungan. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ss/NZ/14.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3216x2136
Ukuran Berkas
1.02 MB
Disiarkan
03/07/2014 19:00 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor