MK PUTUSKAN PILPRES SATU PUTARAN
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Muhammad Alim (kiri), Anwar Usman (tengah) dan Aswanto menjalani sidang pengucapan putusan pengujian Pasal 159 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) di MK, Jakarta, Kamis (3/7). MK memutuskan Pilpres 2014 cukup digelar satu putaran saja mengingat hanya diikuti oleh dua pasangan capres-cawapres yakni, pasangan nomor urut satu Prabowo-Hatta dan nomor urut dua Jokowi-JK. ANTARA FOTO/PANCA SYURKANI/ss/nz/14