ROKOK ILEGAL

  • 4 Juli 2014 15:10
ROKOK ILEGAL
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tanjung Emas Semarang Ardiyanto (kiri) bersama Kabid Penindakan dan Penyidikan Parjiya (tengah) dan Kasi Penindakan dan Penyidikan Tutut Basuki (kanan) memperlihatkan berbagai barang bukti rokok ilegal tanpa cukai yang berhasil disita dari sebuah pabrik tempat produksinya di Kawasan Industri Candi Semarang, saat gelar perkara di Kantor KPPBC Tanjung Emas di Semarang, Jateng, Jumat (4/7). Petugas mengamankan GS (35) pemilik sekaligus penanggung jawab pabrik rokok ilegal yang sudah beroperasi selama 1,5 tahun yang diperkirakan telah memproduksi sebanyak 378 juta batang rokok sehingga negara dirugikan sekitar Rp92 miliar akibat cukai yang tidak dibayarkan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/Asf/nz/14.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1847
Ukuran Berkas
662.05 KB
Disiarkan
04/07/2014 15:10 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor