KASUS PEMBAKARAN LAHAN

  • 7 Agustus 2014 20:15
KASUS PEMBAKARAN LAHAN
Kapolda Kalbar, Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto (tengah) memaparkan hasil penyelidikan terkait kasus pembakaran lahan, saat jumpa pers di Mapolda Kalbar, Kamis (7/8). Kapolda Kalbar menyatakan pihaknya telah menetapkan tujuh tersangka pelaku pembakaran lahan untuk pembukaan lahan sawit di Kabupaten Landak, wilayah Polresta Pontianak dan Kabupaten Sambas. Ketujuh tersangka tersebut diancam pasal 187 ayat (1) KUHP dan pasal 108 Undang-Undang No 32/2009 tentang perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman minimal tiga tahun dan maksimal sepuluh tahun penjara atau denda maksimal sebesar Rp10 miliar. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/ss/nz/14
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3008x2002
Ukuran Berkas
809.79 KB
Disiarkan
07/08/2014 20:15 WIB
Fotografer
Jessica Wuysang
Editor