PENGESAHAN RUU PANAS BUMI

  • 26 Agustus 2014 15:35
PENGESAHAN RUU PANAS BUMI
Menteri ESDM Jero Wacik memaparkan tanggapan pemerintah mengenai UU Panas Bumi dalam rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/8). Rapat paripurna DPR menyetujui RUU tentang Panas Bumi menjadi Undang-Undang pengganti UU No. 27/2003, panas bumi akan menjamin kemandirian energi serta mempercepat pelaksanaan program percepatan pembangunan pembangkit 10.000 MW tahap dua yang sebagian di antaranya menggunakan energi panas bumi. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Asf/nz/14.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2139
Ukuran Berkas
1.33 MB
Disiarkan
26/08/2014 15:35 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor