PENGUNGKAPAN PENCURIAN DAN KEKERASAN

  • 7 September 2014 18:10
PENGUNGKAPAN PENCURIAN DAN KEKERASAN
Sejumlah tersangka dan barang bukti hasil kejahatan pencurian ditunjukkan kepada wartawan ketika rilis Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (7/9). Polisi meringkus maling yang kerap beraksi di bus eksekutif jurusan Jakarta ke kota-kota besar di pulau Jawa dan menangkap tiga tersangka yakni A, CS, dan SS dan atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Asf/pd/14.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2021
Ukuran Berkas
1.38 MB
Disiarkan
07/09/2014 18:10 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor