TUNTUTAN KORUPSI IHDN

  • 23 September 2014 16:40
TUNTUTAN KORUPSI IHDN
Terdakwa kasus korupsi pengadaan barang dan jasa kampus Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar, I Wayan Sudiasa (kiri) dikawal jaksa penuntut umum saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Selasa (23/9). Sudiasa dituntut 3 tahun penjara, denda Rp. 100 juta subsider 4 bulan kurungan karena dinilai bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan IHDN tahun 2011 bersama 4 terdakwa lainnya sehingga merugikan negara sekitar 4,8 miliar. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/Asf/mes/14.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.13 MB
Disiarkan
23/09/2014 16:40 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor