SIDANG ANGGOTA POMDAM IM
Terdakwa, anggota Polisi Militer Kodam Iskandar Muda , Kapten CPM Budi Laksono (kanan) hadir dalam sidang perdana mendengarkan penjelasan saksi kunci, Acuan (kedua kanan) di pengadilan militer, Banda Aceh, Rabu (24/9). Terdakwa, anggota Pomdam Iskandar Muda, didakwa melakukan penganiayaan dan penyalahgunaan wewenang terhadap korban, Kadishubkominfo Banda Aceh, Muzakir Tulot, pada 4 Februari 2014.
ANTARA FOTO/Ampelsa/ed/ama/14