RENCANA KENAIKAN TARIF PEMBUATAN SIM

  • 29 September 2014 19:05
RENCANA KENAIKAN TARIF PEMBUATAN SIM
Sejumlah pengendara mengikuti ujian berkendara saat membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) di gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS) SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (29/9). Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR merumuskan kenaikan tarif pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi Rp. 300 ribu pada tahun 2015 mendatang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Asf/nz/14.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3150x2100
Ukuran Berkas
1.3 MB
Disiarkan
29/09/2014 19:05 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor