RUU PEMDA BARU

  • 3 Oktober 2014 16:25
RUU PEMDA BARU
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan (tengah) berbicara dalam diskusi media tentang Implementasi Standar Pelayanan Minimal dan RUU Pemda di Jakarta, Jumat (3/10). Dalam RUU Pemda tersebut dijelaskan kepala daerah yang menjadi tersangka atau sedang menjalani masa tahanan dilarang memimpin pemerintahan. ANTARA FOTO/OJT/Aditya Ramadhan/mes/14
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.15 MB
Disiarkan
03/10/2014 16:25 WIB
Fotografer
Editor