KORUPSI DANA BLOCK GRANT

  • 8 Oktober 2014 15:45
KORUPSI DANA BLOCK GRANT
Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Block Grant tahun 2010 pada Dinas Pendidikan Parigi Moutong, Abd Haris Yunus Koni mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (8/10). Dalam kasus itu JPU, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun kemudian denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.005.540.780 subsidair enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/Rei/nz/14.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3216x2136
Ukuran Berkas
815.57 KB
Disiarkan
08/10/2014 15:45 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor