VONIS PEMBUNUHAN FEBY LORITA

  • 22 Oktober 2014 19:50
VONIS PEMBUNUHAN FEBY LORITA
Terdakwa Asido April Parlindungan Simangunsong alias Edo usai menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Feby Lorita di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (22/10). Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara bagi Asido atas pembunuhan yang dilakukannya terhadap Feby Lorita yang jenazahnya ditemukan dalam bagasi mobil Nissan March di TPU Pondok Kopi, Jakarta Timur pada Selasa (28/1) silam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/mes/ss/14
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1660
Ukuran Berkas
506.87 KB
Disiarkan
22/10/2014 19:50 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor