PUTUSAN MANTAN WAREK UI

  • 3 Desember 2014 16:10
PUTUSAN MANTAN WAREK UI
Mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan teknologi informasi di perpustakaan pusat Universitas Indonesia menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12). Majelis hakim menjatuhkan pidana dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi Gedung Perpustakaan UI. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Koz/SPT/14.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2959x1969
Ukuran Berkas
1.05 MB
Disiarkan
03/12/2014 16:10 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor