VONIS KORUPSI ALKES KOTA PALU

  • 4 Desember 2014 13:20
VONIS KORUPSI ALKES KOTA PALU
Direktur PT Karya Bangun Panca Persada, Ryanto Layandi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan mendengarkan pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (4/12). Dalam kasus itu, Ryanto Layandi divonis bebas oleh majelis hakim setelah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Palu tahun 2012 yang berasal dari APBN-P sebesar Rp 5,1 miliar dan merugikan negara lebih dari 1 miliar. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/Rei/pd/14.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3216x2136
Ukuran Berkas
1.41 MB
Disiarkan
04/12/2014 13:20 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor