PERATURAN EKSPOR INDUSTRI KEHUTANAN

  • 29 Desember 2014 18:05 WIB
PERATURAN EKSPOR INDUSTRI KEHUTANAN
Menteri Perdagangan Rahmat Gobel (kiri) didampingi Dirjen Bina Usaha Kehutanan Bambang Hendroyono saat peluncuran Peraturan Menteri terkait ketentuan ekspor produk industri kehutanan di Jakarta, Senin (29/12). Pemerintah menerbitkan dua peraturan menteri yaitu Permen Nomor 97/M-DAG/PER/12/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan dan Permen LHK Nomor P95/Menhut-II/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2014 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produiksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ed/pd/14
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2832x4256
Ukuran Berkas
1.2 MB
Disiarkan
29/12/2014 18:05 WIB
Fotografer
Puspaperwitasari
Editor