ASURANSI KORBAN AIR ASIA
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani (kiri) didampingi Ketua AAUI Fauzi Darwis (tengah) dan Direktur Sinarmas Martin (kanan) memberikan keterangan pers seputar klaim asuransi penumpang korban jatuhnya pesawat Air Asia QZ8501 di Jakarta, Selasa (6/1). Pada keterangannya OJK menyatakan bahwa pelanggaran izin terbang yang dilakukan Air Asia tidak termasuk dalam pengecualian polis sehingga klaim akan tetap dibayarkan. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna/ss/pd/15